Artikel ini dipublikasikan oleh antaranews.com dengan judul "Akademisi: Navigator peserta JKN bantu kurangi asimetri informasi" atau pada tautan berikut.
Menampilkan pendapat Dinna Prapto Raharja, Ph.D sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Hubungan Internasional dan Kebijakan Publik, Retna Hanani, S.Sos, MPP sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Perlindungan Sosial dan Administrasi Publik, dan Dr. Fransiscus S. Joyoadisumarta sebagai Konsultan Synergy Policies & Praktisi Kebijakan Publik.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Budi Hidayat menilai bahwa navigator atau relawan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membantu mengurangi asimetri informasi.
"Kecenderungan pasar kesehatan adalah memiliki asimetri informasi antara pasien dengan fasilitas kesehatan, sehingga peserta cenderung tidak tahu layanan apa yang tepat dan sesuai untuk kebutuhan medisnya. Navigator itu membantu mengurangi asimetri informasi tersebut," ujar Prof Budi dalam acara Synergy Policies bertema "Mengapa Dibutuhkan Navigator untuk Mengakses Manfaat JKN?" di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan punya tugas untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Praktisi hubungan internasional dan kebijakan publik dari Synergy Policies, Dinna Prapto Raharja menambahkan navigator memiliki peran penting dalam membantu peserta JKN mendapatkan hak-haknya.
"Navigator berperan dalam oiling JKN responsiveness to citizen. Salah satu peran navigator yakni membantu warga untuk menavigasi sistem layanan kesehatan," ujarnya.
Ia mengatakan fungsi oiling responsiveness penting untuk mengatasi beberapa tantangan struktural makro dan mikro dalam sistem kesehatan terutama di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah seperti Indonesia.
Ia menambahkan navigator juga berperan dalam mengadvokasi perbaikan implementasi JKN di tingkat daerah dan di tingkat penyedia layanan kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, navigator juga mampu mendorong pemberian sanksi sosial kepada penyedia layanan yang dianggap gagal memberikan layanan seperti yang dijanjikan oleh peraturan perundang-undangan.
"Mereka memiliki peranan dalam mendorong akuntabilitas dan responsivitas JKN agar memenuhi kebutuhan pesertanya, terutama bagi peserta JKN yang miskin dan rentan," katanya.
Kommentare